Ibu Santi sering sekali membeli barang secara online berupa tas branded ke salah satu reseller ternama via online. Tas branded tersebut seharga Rp 50.000.000, Santi telah membayar harga barang dengan cara mentransfer dari salah satu bank. Namun setelah 3 bulan berlalu, tas tersebut belum diserahkan oleh penjualnya.
Pertanyaan :
a. Jelaskan menurut saudara, peristiwa hukum apakah yang berakhir ketika ada pengingkaran janji dari penjual tas branded tersebut!
b. Perlindungan hukum apakah yang Santi dapatkan karena pengingkaran janji barang tak kunjung datang? Jelaskan disertai dasar hukum!
Berdasarkan kasus Ibu Santi, berikut analisis hukumnya:
a. Peristiwa Hukum yang Terjadi
Peristiwa ini merupakan wanprestasi (ingkar janji) oleh penjual. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan[1][3][4]. Dalam hal ini:
- Penjual gagal menyerahkan tas dalam waktu 3 bulan setelah pembayaran lunas.
- Ini termasuk kategori tidak melakukan apa yang dijanjikan (Pasal 36 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)[4][12].
- Transaksi online telah membentuk perikatan hukum yang mengikat penjual untuk menyerahkan barang[11][10].
b. Perlindungan Hukum untuk Santi
Santi berhak atas perlindungan hukum berikut:
1. Tuntutan Pemenuhan Perjanjian atau Pembatalan
- Santi dapat memaksa penjual menyerahkan tas atau membatalkan transaksi disertai ganti rugi (Pasal 1267 KUHPer)[3][6].
- Pembatalan harus melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHPer)[3].
2. Ganti Rugi
- Penjual wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga akibat keterlambatan (Pasal 1243 KUHPer)[3][6].
- Contoh: Pengembalian uang Rp50.000.000 + denda keterlambatan.
3. Perlindungan Khusus Konsumen Online
- Berdasar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
- Penjual melanggar Pasal 7 UUPK karena tidak memberikan barang sesuai janji[7][8][9].
- Santi berhak kompensasi/ganti rugi (Pasal 19 UUPK)[8][9].
- Berdasar PP No. 71/2019 tentang PSTE:
- Penjual wajib menyediakan informasi benar dan mengembalikan uang jika barang tak sesuai[9][11].
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
- Gugatan Perdata
- Mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan bukti:
- Transfer pembayaran.
- Chat/syarat penyerahan barang.
- Putusan pengadilan dapat memerintahkan pengembalian dana + ganti rugi[11][10].
- Mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan bukti:
- Laporan ke Otoritas
- Melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau platform e-commerce terkait.
- Negosiasi Langsung
- Memberi surat peringatan resmi sebelum proses hukum[6].
⚖️ Dasar Hukum Kunci:
- Pasal 1243, 1266, 1267 KUHPer[3][6].
- Pasal 7 dan 19 UU No. 8/1999[7][8][9].
- Pasal 49 PP No. 71/2019[9][11].
Kesimpulan
Santi mengalami wanprestasi dimana penjual gagal menyerahkan barang tepat waktu. Secara hukum, Santi berhak menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan transaksi, atau ganti rugi melalui mekanisme perdata. Perlindungan UUPK dan UU ITE memperkuat posisinya sebagai konsumen online[7][9][10].
Referensi :
[1] https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/palasrev/article/download/13777/8194/
[2] https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/download/298/226
[3] https://www.konsultanhukum.web.id/akibat-hukum-bila-seseorang-ingkar-janji-atau-wanprestasi/
[4] https://repository.radenfatah.ac.id/2944/1/SISKA%20OKTARINA%20(14170170).pdf
[5] http://repository.radenfatah.ac.id/12894/
[6] https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/sanksi-pelaku-wanprestasi/
[7] https://www.hukumonline.com/klinik/a/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-lt50bf69280b1ee/
[8] https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf
[9] https://siplawfirm.id/perlindungan-konsumen-atas-transaksi-di-e-commerce/?lang=id
[10] https://journal.lpkd.or.id/index.php/Progres/article/download/1005/1570/5651
[11] https://www.journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/download/1774/497
[12] http://eprints.radenfatah.ac.id/2944/1/SISKA%20OKTARINA%20(14170170).pdf
[13] https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-kasus-wanprestasi-bisa-dilaporkan-jadi-penipuan–lt4df06353199b8/
[14] http://repo.uinsatu.ac.id/2096/4/BAB%20III.pdf
[15] https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/20532
[16] https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13168
[17] https://repository.uir.ac.id/14295/1/171010052.pdf
[18] https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/IKAMAKUM/article/view/22954/10949
[19] https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/download/11531/pdf
[20] https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/79127/47652


