1
0 Comments

Ibu Santi sering sekali membeli barang secara online berupa tas branded ke salah satu reseller ternama via online. Tas branded tersebut seharga Rp 50.000.000, Santi telah membayar harga barang dengan cara mentransfer dari salah satu bank. Namun setelah 3 bulan berlalu, tas tersebut belum diserahkan oleh penjualnya.

Pertanyaan :

a. Jelaskan menurut saudara, peristiwa hukum apakah yang berakhir ketika ada pengingkaran janji dari penjual tas branded tersebut!

b. Perlindungan hukum apakah yang Santi dapatkan karena pengingkaran janji barang tak kunjung datang? Jelaskan disertai dasar hukum!

Question is closed for new answers.
Aulia Dahlia Selected answer as best 20.06.2025