Otonomi Daerah adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah di dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia. Pada satu sisi otonomi daerah bisa membantu percepatan pemerataan pembangunan, namun pada sisi yang lain, muncul persoalan. Salah satu persoalan yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah adalah maraknya perilaku korupsi yang terjadi tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah.
Korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara tersebut bukan hanya kejahatan biasa, tetapi menunjukkan tata kelola pemerintahan yang buruk. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip good and clean governance.
Apa pendapat Anda tentang hal ini?
Dan apa saran yang bisa Anda berikan agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa mengurangi terjadinya perilaku korupsi?
Jelaskan jawaban Anda di dalam forum diskusi ini.
Otonomi daerah memang dirancang untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini juga membuka peluang baru terjadinya korupsi di tingkat daerah. Banyak kepala daerah dan pejabat lokal yang justru memanfaatkan kewenangan dan dana yang besar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan masyarakat luas. Data menunjukkan ratusan kepala daerah telah terjerat kasus korupsi, yang jelas-jelas merusak tata kelola pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip good and clean governance[1][2][3].
Korupsi di daerah biasanya terjadi karena beberapa faktor, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya integritas pejabat, tingginya biaya politik saat pilkada, dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Praktik suap, mark-up anggaran, kolusi dalam proyek, hingga penyalahgunaan dana publik menjadi modus yang sering ditemukan[4].
Pendapat Saya
Saya berpendapat, otonomi daerah seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat demokrasi dan pelayanan publik, bukan menjadi ladang baru korupsi. Jika tata kelola pemerintahan di daerah tidak dibenahi, maka tujuan utama otonomi daerah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan gagal tercapai. Korupsi di daerah bukan hanya soal kerugian materil, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghambat kemajuan daerah.
Saran Agar Otonomi Daerah Bisa Mengurangi Korupsi
Agar pelaksanaan otonomi daerah justru bisa menekan perilaku korupsi, beberapa langkah berikut bisa dilakukan:
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, misalnya dengan sistem e-budgeting dan e-procurement, agar semua proses bisa diawasi oleh masyarakat secara terbuka[1][5][3].
- Meningkatkan pengawasan, baik dari pemerintah pusat, lembaga pengawas internal, maupun melibatkan masyarakat dan media sebagai pengawas independen[6][4].
- Menekan biaya politik pilkada, agar calon kepala daerah tidak terjerat utang politik yang akhirnya mendorong mereka melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik[7][6].
- Memberikan pendidikan dan pembinaan integritas secara berkala kepada pejabat daerah, agar mereka memiliki karakter yang jujur, terbuka, dan berkomitmen pada pelayanan publik[1].
- Mempertegas penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku korupsi di daerah, sehingga ada efek jera dan kepercayaan publik bisa pulih kembali[5][3].
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah, karena keterlibatan masyarakat bisa menjadi kontrol sosial yang efektif[8][3].
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan otonomi daerah bisa benar-benar menjadi sarana percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, bukan justru menjadi sumber masalah baru berupa korupsi yang merugikan semua pihak.
Referensi :
[1] https://binus.ac.id/character-building/2021/07/korupsi-di-era-otonomi-daerah/
[2] https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-dan-wajah-kusam-otonomi-daerah
[3] https://www.kompasiana.com/rohmarisky1525/64a0e547e1a1675fc21cb5b2/otonomi-daerah-dan-korupsi
[4] https://binus.ac.id/character-building/2023/02/korupsi-di-tingkat-daerah-meninjau-implementasi-otonomi-daerah-saat-ini/
[5] https://www.kompasiana.com/dimassaputra9592/666a76e4ed64154759656d55/upaya-pemerintah-dalam-penanganan-korupsi-di-indonesia
[6] https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/download/13072/2991/54442
[7] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/03/12/empat-langkah-cegah-korupsi-di-daerah
[8] https://www.neliti.com/id/publications/276792/implementasi-otonomi-daerah-dalam-mewujudkan-good-governance-di-daerah-sumatera
[9] https://apeksi.id/empat-langkah-cegah-korupsi-di-daerah/
[10] http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/6962/5091/11665
[11] https://kumparan.com/dhimi-setyo-arrivanissa/korupsi-dan-otonomi-daerah-1wRfV8nNRQT
[12] https://media.neliti.com/media/publications/27194-ID-faktor-faktor-penghambat-pengembangan-sumberdaya-aparatur-pemerintah-daerah.pdf
[13] https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/JOGIV/article/view/290
[14] http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1282387&val=17128&title=OTONOMI+DAERAH+DAN+KORUPSI
[15] https://www.minerba.esdm.go.id/berita/minerba/detil/20121013-otonomi-daerah-menyuburkan-korupsi
[16] https://www.kompas.id/baca/opini/2022/11/10/menata-otonomi-daerah
[17] https://yustitia.unwir.ac.id/index.php/yustitia/article/download/50/52


